Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : ASN Kini Diizinkan Work From Anywhere, Begini Aturannya
Advertisement . Scroll to see content

Infografis ASN Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas dan Terima Parsel Lebaran, Simak Sanksinya

Jumat, 14 April 2023 - 21:23:00 WIB
Infografis ASN Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas dan Terima Parsel Lebaran, Simak Sanksinya
Infografis ASN dilarang gunakan mobil dinas saat mudik lebaran. (Foto: dok iNews)
Advertisement . Scroll to see content

SE tersebut juga mengatur perihal larangan bagi ASN untuk menggunakan kendaraan dinas untuk mudik, oleh sebab itu PPK diminta memastikan seluruh pejabat dan pegawai di instansi masing masing tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, atau di luar kepentingan dinas. 

Disebutkan, PPK dapat menjatuhkan sanksi hukuman disiplin kepada ASN yang melanggar sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah No.94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah No.49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Adapun sanksi berupa hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada ASN yang melanggar, yaitu:

1. Hukuman disiplin ringan, berupa teguran lisan,  teguran tertulis, hingga pernyataan tidak puas secara tertulis.

2. Hukuman disiplin sedang:
- pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6 bulan
- pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 9 bulan
- pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 bulan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut