Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Coretax Sudah Dites 60.000 Orang, Purbaya: Uji Coba Berjalan Baik
Advertisement . Scroll to see content

Ingat, Hari Ini Batas Terakhir Pelaporan SPT Pajak

Kamis, 30 April 2020 - 10:01:00 WIB
Ingat, Hari Ini Batas Terakhir Pelaporan SPT Pajak
Pelaporan SPT pajak secara online lewat e-filing. (Foto: Ant)
Advertisement . Scroll to see content

Direktur P2 Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Hestu Yoga Saksama mengatakan, WP bisa melaporkan pajak secara online. Pasalnya, DJP menerapkan kebijakan work from home (WFH) akibat pandemi Covid-19.

"Pelayanan perpajakan tanpa tatap muka diperpanjang sampai tanggal 29 Mei 2020 sehingga penyampaian SPT Tahunan tidak bisa dilakukan secara langsung," kata Hestu.

Hestu mengatakan, WP bisa melaporkan SPT lewat e-filing ataupun e-form yang ada di laman www.pajak.go.id. WP bisa berkonsultasi dengan petugas pajak lewat berbagai saluran seperti telepon, email, chat, dan saluran komunikasi daring lainnya.

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut