Ini Alasan Pemerintah Pasang Passing Grade Tinggi untuk CPNS 2018
Kebijakan passing grade itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018. Namun, jelang berakhirnya SKD, hanya sedikit peserta yang lolos. Di tingkat pemerintah pusat hanya 12,5 persen, Wilayah Barat 3,7 persen, Wilayah Tengah 2,2 persen, dan Wilayah Timur 1,4 persen.
Untuk itu, kata Ridwan, pemerintah kembali menerbitkan Peraturan Menteri PAN RB Nomor 61 Tahun 2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil. Dengan aturan baru, tersebut rata-rata tingkat kelulusan peserta SKD kementerian/lembaga Pemerintah Pusat diproyeksikan dapat mencapai angka 73,8 persen, Wilayah Barat 66,6 persen, Wilayah Tengah 54,9 persen dan Wilayah Timur 44,2 persen.
Dengan begitu, peserta yang tidak lolos passing grade bisa masuk tahap selanjutnya. Mereka akan diukur berdasarkan rangking namun hanya untuk mengisi formasi yang masih kosong.
Editor: Rahmat Fiansyah