Istana Dukung Erick Thohir Moratorium Pendirian Anak Usaha BUMN
"Maka ini perlu dilakukan evaluasi. Evaluasi itu juga menyangkut soal-soal proyeksi kinerja keuangan ke depan kalau misalnya ada proses konsolidasi yang sejenis pada level cucu atau anak misalnya. Lalu kedua, di luar level kinerja keuangan misal implikasinya terhadap usaha lain yang punya usaha di luar BUMN atau cucu perusahaan, yang juga melakukan hal yang sama.
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir resmi menerbitkan peraturan penghentian sementara alias moratorium perusahaan anak dan perusahaan patungan (usaha patungan) BUMN. Kebijakan tersebut dikeluarkan untuk menata bisnis BUMN yang beranak-pinak.
Beleid tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri (Kepmen) BUMN Nomor SK-315 /MBU/12/2019. Moratorium berlaku sampai ada aturan baru yang mencabut Kepmen tersebut.
Editor: Ranto Rajagukguk