Jadi Proyek Percontohan, Nasib Pelabuhan KCN Marunda Terkatung-katung
Senin, 13 Mei 2019 - 13:30:00 WIB
Namun KBN tak mampu menyetor modal hingga batas waktu yang ditentukan karena ternyata tidak diizinkan oleh Kementerian BUMN dan Pemda DKI Jakarta sebagai pemilik saham KBN.
Namun, KBN malah tetap menganggap memiliki saham 50 persen di KCN. Tak hanya itu, KBN juga mengirimkan surat penghentian pembangunan pelabuhan marunda kepada KCN dan berlanjut pada gugatan perdata ke pengadilan untuk membatalkan konsesi.
Hingga saat ini, hampir sembilan tahun sejak masalah muncul, belum juga ada titik terang.
Editor: Rahmat Fiansyah