Jangan Dianggap Remeh, Aturan Ini Bisa Bikin Peserta SKD CPNS Terancam Gugur
JAKARTA, iNews.id - Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) akan dimulai pada 2 September 2021.
Tahapan SKD akan dilaksanakan secara tatap muka, sehingga setiap CPNS dan PPPK wajib memenuhi protokol kesehatan dan aturan yang ditetapkan panitia penyelenggara di setiap instansi.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) akan melaksanakan SKD CPNS pada 2 September 2021 hingga 17 Oktober 2021.
Selain mewajibkan peserta mematuhi protokol kesehatan, antara lain dengan menggunakan masker tiga lapis dan ditutup dengan masker kain, KemenPANRB juga menetapkan aturan mengenai pakaian yang wajib digunakan CPNS.
Berikut aturan mengenai pakaian yang wajib digunakan peserta SKD CPNS sebagaimana tertuang dalam Pengumuman milik KemenPANRB No. B/126/S.KP.01.00/2021: