Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polemik Ijazah Jokowi, Bonatua Singgung KPU Sembunyikan 9 Informasi
Advertisement . Scroll to see content

Jokowi Aktifkan Lagi Jabatan Wakil Menteri Perindustrian

Selasa, 17 November 2020 - 13:35:00 WIB
Jokowi Aktifkan Lagi Jabatan Wakil Menteri Perindustrian
Presiden Jokowi. (Foto: Ant)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Presiden Jokowi kembali mengaktifkan jabatan wakil menteri (wamen) perindustrian. Wamen akan bertugas membantu kerja-kerja menteri perindustrian.

Pengaktifan kembali jabatan wamen dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 107 tahun 2020 yang diteken pada 6 November.

"Dalam memimpin Kementerian Perindustrian, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," bunyi Pasal 2 ayat (1) dikutip dari salinan Perpres, Selasa (17/11/2020).

Dalam perpres itu, Wamen Perindustrian diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Namun, tanggung jawabnya disampaikan kepada menteri perindustrian.

"Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Perindustrian," bunyi Pasal 2 ayat (4).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut