Kasus Korupsi Ekspor Benur, Effendi Gazali Sebut Edhy Prabowo Kecolongan
Effendi menjelaskan, dirinya bersama beberapa organisasi dan lembaga juga telah menyoroti kekeliruan soal pengangkutan ekspor benur yang sarat monopoli. Khususnya mekanisme pengiriman benur yang mengharuskan eksportir harus menjadi anggota asosiasi ekspor, serta biaya angkut yang lebih mahal.
“Ternyata itu tidak ada dasar hukumnya, jadi orang kalau mau jadi eksportir lobster itu harus masuk anggota asosiasi, lalu hanya boleh kirim lewat kargo khusus di Jakarta dan Surabaya, ditambah lagi dengan harus bayar Rp1.800 per ekor. Padahal. jika tidak lewat kargo itu cukup Rp200 saja,” kata Effendi.
Bahkan, lanjut dia, ada indikasi kekeliruan negara yang mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk ekspor yang ternyata tidak memiliki dasar hukum. “Betul itu memungkinkan timbulnya korupsi, dari selisih biaya angkut Rp1.800 dengan Rp200 per ekor dikali saja dengan 37 juta ekor benur yang sudah dikirim, ada nilai sekitar Rp60 miliar. Padahal itu tidak ada dasar hukumnya," ujarnya.
“Bahkan agak kacau juga, ada PPN di atas itu. Jadi ini menarik jika didengar teman-teman Kementerian Keuangan, kenapa bisa ada PPN di atas pungutan yang tidak ada dasar hukumnya,” kata Effendi.
Editor: Dani M Dahwilani