Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Heboh Chicco Jerikho hingga Sukatani Gelar Aksi Musikal di Gedung KPK
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Korupsi Ekspor Benur, Effendi Gazali Sebut Edhy Prabowo Kecolongan

Selasa, 01 Desember 2020 - 16:45:00 WIB
Kasus Korupsi Ekspor Benur, Effendi Gazali Sebut Edhy Prabowo Kecolongan
Draf rancangan Permen No 12 tahun 2020 tentang Benih Lobster telah melalui proses konsultasi publik sebanyak dua kali, namun setelah terbit berbeda. (Foto: Sindo)
Advertisement . Scroll to see content

Effendi menjelaskan, dirinya bersama beberapa organisasi dan lembaga juga telah menyoroti kekeliruan soal pengangkutan ekspor benur yang sarat monopoli. Khususnya mekanisme pengiriman benur yang mengharuskan eksportir harus menjadi anggota asosiasi ekspor, serta biaya angkut yang lebih mahal.

“Ternyata itu tidak ada dasar hukumnya, jadi orang kalau mau jadi eksportir lobster itu harus masuk anggota asosiasi, lalu hanya boleh kirim lewat kargo khusus di Jakarta dan Surabaya, ditambah lagi dengan harus bayar Rp1.800 per ekor. Padahal. jika tidak lewat kargo itu cukup Rp200 saja,” kata Effendi.

Bahkan, lanjut dia, ada indikasi kekeliruan negara yang mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk ekspor yang ternyata tidak memiliki dasar hukum. “Betul itu memungkinkan timbulnya korupsi, dari selisih biaya angkut Rp1.800 dengan Rp200 per ekor dikali saja dengan 37 juta ekor benur yang sudah dikirim, ada nilai sekitar Rp60 miliar. Padahal itu tidak ada dasar hukumnya," ujarnya.

“Bahkan agak kacau juga, ada PPN di atas itu. Jadi ini menarik jika didengar teman-teman Kementerian Keuangan, kenapa bisa ada PPN di atas pungutan yang tidak ada dasar hukumnya,” kata Effendi.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut