Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Purbaya Ngaku Perlu Ngegas usai Dilantik Jadi Menkeu, Ini Tujuannya
Advertisement . Scroll to see content

Kemenkeu Jatuhkan Hukuman Disiplin kepada 352 Pegawai terkait Temuan PPATK

Sabtu, 11 Maret 2023 - 11:53:00 WIB
Kemenkeu Jatuhkan Hukuman Disiplin kepada 352 Pegawai terkait Temuan PPATK
Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan, Awan Nurmawan Nuh. (Foto: Tangkapan Layar)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menjatuhkan hukuman disiplin kepada 352 pegawai terkait transaksi tidak wajar yang ditemukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenkeu, Awan Nurmawan Nuh, mengatakan pihaknya telah menerima 266 surat laporan terkait transaksi janggal pada periode 2007 hingga 2023. Laporan tersebut pun terdiri dari dari 185 laporan atas permintaan Itjen Kemenkeu dan 81 inisiatif PPATK.

“Jumlah pegawai yang disebutkan dalam laporan tersebut adalah 964 pegawai. Pegawai yang terbukti bersalah diberikan hukuman disiplin, kami juga melimpahkan kepada penegak hukum,” ujar Irjen Kemenkeu, dalam keterangannya, Sabtu (11/3/2023). 

Awan mengatakan, ada beberapa tindakan yang akan dilakukan kepada pegawai kemenkeu untuk menindaklanjuti laporan tersebut, yaitu: 

1. Menindaklanjuti 86 surat dengan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket). 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut