Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Popok hingga Tisu Basah Masuk Daftar Kajian Barang Kena Cukai!
Advertisement . Scroll to see content

Kemenkeu Tegaskan Penerapan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Tak Sasar Kalangan Tertentu

Minggu, 07 Januari 2024 - 16:41:00 WIB
Kemenkeu Tegaskan Penerapan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Tak Sasar Kalangan Tertentu
Dirjen Pajak Suryo Utomo menegaskan bahwa penggunaan tarif efektif rata-rata untuk menghitung dan memotong PPh 21 tidak menyasar kalangan tertentu. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Dia mengatakan, TER PPh Pasal 21 ini digunakan untuk pemotongan masa pajak Januari-November. Sementara itu, pada masa pajak Desember 2023, dihitung kembali menggunakan tarif progresif PPh dalam Pasal 17 UU PPh stdd UU HPP.

"Jadi pemotongan dengan menggunakan TER ini kalau secara sederhananya merupakan pembayaran di depan kira-kira seperti itu, nanti diperhitungkan di laporan terakhir di bulan Desember SPT di setiap tahun pajak yang bersangkutan," ucapnya.

Suryo juga memastikan bahwa aturan ini tidak akan mengibatkan restitusi karena memang digunakan untuk masa pajak Januari sampai November dan akan kembali menggunakan tarif yang berlaku secara umum pada Desember. Harapannya, aturan terbaru ini tidak terjadi restitusi dan jika terdapat kurang bayar tidak memberatkan wajib pajak (WP).

"Jadi, betul-betul TER ini digunakan untuk memberikan kemudahan karena formulasinya sebetulnya sudah sengat memperhitungkan besarnya penghasilan, besarnya PTKP. Kemudian apakah penghasilannya diterima harian bulanan atau mingguan satuan borongan dengan formulai itu akan jadi lebih mudah WP untuk dapat laksanakan kewajiban perpajakannya," ujarnya. 

Seperti diketahui, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) 58/2024 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi. 

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut