Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tegas! Ultimatum Purbaya ke Bea Cukai jika Gagal Berbenah: Dirumahkan Semua, Gak Digaji
Advertisement . Scroll to see content

Kemenkeu Ungkap Pemadanan NIK-NPWP Tembus 99,5 Persen

Rabu, 31 Juli 2024 - 17:29:00 WIB
Kemenkeu Ungkap Pemadanan NIK-NPWP Tembus 99,5 Persen
Kemenkeu mengungkapkan pemadanan NIK sebagai NPWP saat ini menembs 99,5 persen. (Foto: Ilustrasi/Ist.)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) saat ini menembs 99,5 persen. Kemenkeu akan terus berupaya untuk memaksimalkan hingga mencapai 100 persen.

"99,5 persen pemadanaan NIK dengan NPWP, dan kita terus melakukan kampanye untuk bisa 100 persen," ucap Sri Mulyani usai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu (31/7/2024).

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo mengatakan, pihaknya akan memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memadankan NIK-NPWP.

"Nah sekarang kan yang kami padankan itu, jadi 99 persen itu mayoritas kami padankan, 5 juta lah kami padankan. Kami kan dengan dukcapil connect, data dukcapil kami bawa kami padankan," tuturnya.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu hingga 29 Juni 2024 pukul 09.00 WIB, jumlah NIK-NPWP yang belum dipadankan mencapai 670.000 atau 0,9 persen dari keseluruhan data yang ada.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut