Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pesangon dan THR Korban PHK Sritex Belum Dibayar, Tunggu Aset Perusahaan Terjual
Advertisement . Scroll to see content

Kesepakatan RUU Cipta Kerja Berubah, Uang Pesangon Maksimal Hanya 25 Kali Gaji

Minggu, 04 Oktober 2020 - 17:42:00 WIB
Kesepakatan RUU Cipta Kerja Berubah, Uang Pesangon Maksimal Hanya 25 Kali Gaji
Pesangon pekerja awalnya disepakati Panja RUU Cipta Kerja maksimal tetap 32 kali, pemerintah keberatan sehingga dipangkas menjadi maksimal 25 kali. (Foto: Sindonews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kesepakatan Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Omnibus Law tentang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) terkait ketentuan ketenagakerjaan berubah di ujung pengesahan RUU Ciptaker pada tingkat I di Badan Legilasi (Baleg) DPR bersama pemerintah. Apa perubahannya?

Selain ketentuan upah minimum kabupaten/kota, pemerintah juga mengubah soal ketentuan pesangon yang awalnya disepakati dalam Panja maksimal tetap 32 kali dengan skema, 23 dari pengusaha dan sembilan kali pemerintah. Pemerintah masih keberatan sehingga dipangkas menjadi maksimal 25 kali gaji.

“Terkait dengan besaran pesangon juga diusulkan oleh pemerintah untuk dibahas kembali, namun sebelum kita memutuskan. Kita perlu mendengar penjelasan pemerintah,” kata Ketua Panja RUU Ciptaker Supratman Andi Agtas dalam rapat pembahasan terakhir, Sabtu (3/10/2020) yang dikutip Minggu (4/10/2020).

Staf Khusus Kemenko Perekonomian Elen Setiadi menjelaskan, sebagaimana penjelasan di awal pada waktu pembahasan pihaknya mencoba menyepakati persoalan pesangon bahwa yang menjadi beban pelaku usaha adalah jumlah hitungan maksimalnya, yakni 32 dengan skema 23 dari pengusaha ditambah 9 dari progran Jaminan Kehilangan Pekerja (JKP).

“Namun dalam perkmbangan dan memperhatikan kondisi saat ini, bebannya dihitung ulang. Perhitungan sebagai berikut, yang menjadi pelaku usaha atau pemberi kerja maksimal 19 kali ditambah 6 kali JKP, jaminan kehilangan pekerjaan yang dilakukan pengelolaannya olen pemerintah oleh PT BJKP,” kata Elen di kesempatan sama.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut