Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pesangon dan THR Korban PHK Sritex Belum Dibayar, Tunggu Aset Perusahaan Terjual
Advertisement . Scroll to see content

Kesepakatan RUU Cipta Kerja Berubah, Uang Pesangon Maksimal Hanya 25 Kali Gaji

Minggu, 04 Oktober 2020 - 17:42:00 WIB
Kesepakatan RUU Cipta Kerja Berubah, Uang Pesangon Maksimal Hanya 25 Kali Gaji
Pesangon pekerja awalnya disepakati Panja RUU Cipta Kerja maksimal tetap 32 kali, pemerintah keberatan sehingga dipangkas menjadi maksimal 25 kali. (Foto: Sindonews)
Advertisement . Scroll to see content

“Pasal 42 ayat 1, modal awal sebagaimana dimaksud Pasal 41 ayat (19) huruf a untuk BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan ditetapkan masing-masing paling banyan Rp 2 triliun yang bersumber dari APBN,” katanya, membacakan.

“Ayat 2, modal awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf a untuk Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan ditetapkan paling sedikit Rp6 triliun yang bersumber dari APBN,” ujarnya.

Kemudian, Supratman mempertanyakan apakah rumusan itu dapat disetujui. “Rumusan ini memberikan kepastian kehilangan pekerjaan, dapat disetujui?” tanya Supratman sambil mengetuk palu.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut