Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pesangon dan THR Korban PHK Sritex Belum Dibayar, Tunggu Aset Perusahaan Terjual
Advertisement . Scroll to see content

Kesepakatan RUU Cipta Kerja Berubah, Uang Pesangon Maksimal Hanya 25 Kali Gaji

Minggu, 04 Oktober 2020 - 17:42:00 WIB
Kesepakatan RUU Cipta Kerja Berubah, Uang Pesangon Maksimal Hanya 25 Kali Gaji
Pesangon pekerja awalnya disepakati Panja RUU Cipta Kerja maksimal tetap 32 kali, pemerintah keberatan sehingga dipangkas menjadi maksimal 25 kali. (Foto: Sindonews)
Advertisement . Scroll to see content

Menurut Elen, melalui konsepsi ini pihaknya ingin ada kepastian setiap hak-hak pekerja atau buruh sebagai akibat PHK tetap diterima oleh pekerja atau buruh yang selama ini memang secara nominal tinggi, dan tidak banyak pemberi kerja yang memberikan jumlah pesangon setinggi itu dan hanya 7 persen yang taat.

“Karena itu, kami ingat betul, program pesangon PHK betul-betul bisa diakukan lewat program JKP yang dikelola pemerintah, bahwa pelaku usaha tetap bisa memberikan PHK pesangonnya sesuai dengan yang kita harapkan, seolah ada pengurangan nilai tapi yang terjadi adalah kepastian pemberian PHK pesangon,” ujarnya.

Supratman menjelaskan perubahan dari 32 kali dengan skema 23 dari pemberi kerja dan sembilan kali dari pemerintah lalu diubah menjadi 25 kali dengan skema 19 kali dari pemberi kerja dan 6 kali dari pemerintah lewat JKP karena melihat realitas yang ada.

“karena itu, saya minta persetujuan kepada fraksi-fraksi apakah dengan komposisi ini dengan realitas di lapangan, apakah benar bisa disetujui?,” tanya politikus Gerindra itu.

Sementara itu, anggota Fraksi PKS Ledia Hanifa Amalia menegaskan pihaknya belum bisa menyetujui permintaan itu. PKS merasa perlu meminta data lengkapnya, berapa lama masa bekerja dari para pekerjanya yang kemudian di-PHK, PKS perlu melihat proporsi besarnya pada tahun ke berapa. Ini bukan hanya dari sisi pengusaha karena ini besaran maksimal yang didapat pekerja.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut