Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pesangon dan THR Korban PHK Sritex Belum Dibayar, Tunggu Aset Perusahaan Terjual
Advertisement . Scroll to see content

Kesepakatan RUU Cipta Kerja Berubah, Uang Pesangon Maksimal Hanya 25 Kali Gaji

Minggu, 04 Oktober 2020 - 17:42:00 WIB
Kesepakatan RUU Cipta Kerja Berubah, Uang Pesangon Maksimal Hanya 25 Kali Gaji
Pesangon pekerja awalnya disepakati Panja RUU Cipta Kerja maksimal tetap 32 kali, pemerintah keberatan sehingga dipangkas menjadi maksimal 25 kali. (Foto: Sindonews)
Advertisement . Scroll to see content

“Kita harus clear, berapa tahun masa kerja di Indonesia, berapa lama masa kerja yang di-PHK. Kami perlu data itu untuk kemudian ambil keputusan,” kata Ledia.

Anggota Fraksi Partai Demokrat Hinca Panjaitan dengan tegas menolak permintaan pemerintah untuk mengurangi besaran jumlah maksimal pesangon tersebut. Supratman menanyakan kembali apakah sikap pemerintah tetap pada komposisi 19 kali gaji dari pemberi kerja dan 6 kali dari pemerintah.

“Apakah komposisi 19 kali plus 6 kali apakah pemerintah tetap bertahan atau ingin merubahnya?” kata Ketua Baleg DPR ini.

Lalu, Elen menegaskan pemerintah ingin tetap pada komposisi yang baru saja diusulkan.

Namun dengan lihai, Supratman beralih ke pembacaan Pasal 42 ayat 1 yang memuat tentang modal awal BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, serta, Badan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (BPJKP).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut