KKP Diminta Fokus Tingkatkan Investasi Perikanan
"Merujuk pada tiga kebijakan nasional yaitu UU Perikanan, UU Kelautan, dan UU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam terdapat sedikitnya 24 bentuk tindakan kebijakan subsidi yang terkandung dalam pasal undang-undang tersebut," kata Ketua KNTI Martin Hadiwinata.
Menurut dia, saat ini nelayan Indonesia masih membutuhkan dukungan pemerintah seperti untuk alat dan kapal penangkapan, serta biaya operasional untuk melaut seperti subsidi BBM, skema permodalan dan asuransi untuk nelayan, serta kebijakan pembebasan pajak dan retribusi.
Selain itu, ujar dia, nelayan nusantara juga membutuhkan sarana dan prasana pendukung hasil tangkapan, serta bantuan pendidikan, pelatihan dan penyuluhan perikanan.
Pengamat kelautan dan perikanan Abdul Halim menginginkan pemerintah dapat mempercepat pelaksanaan penyaluran asuransi bagi nelayan karena hingga kini baru sekitar 55 persen nelayan kecil yang telah menerimanya.
Editor: Ranto Rajagukguk