Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 29 November Memperingati Hari Apa?
Advertisement . Scroll to see content

Korpri Nilai Kenaikan Gaji Pokok PNS 5 Persen Sangat Kecil

Senin, 20 Agustus 2018 - 09:06:00 WIB
Korpri Nilai Kenaikan Gaji Pokok PNS 5 Persen Sangat Kecil
ilustrasi. (Foto: Sekretariat Kabinet)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Pemerintah akan menaikan gaji pokok pegawai negeri sipil (PNS) sebesar 5 persen pada 2019. Namun Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) menilai angka tersebut masih kecil.

Jika benar terjadi, kenaikan ini menjadi pertama kalinya setelah tiga tahun PNS tidak mengalami kenaikan gaji. Korpri pun mengapresiasi pemerintah dan bersyukur dengan adanya kenaikan tersebut.

“Pertama kita syukuri perhatian pemerintah, ada kenaikan,” kata Ketua Umum Korpri, Zudan Arif Fakrullah di Jakarta, Minggu (19/8/2019).

Kendari demikian, menurut Zudan, seharusnya kenaikan gaji berbasis pada kebutuhan minimal PNS. Jika melihat kenaikan dan kebutuhan minimal PNS, angka 5 persen dirasa belum cukup. “Belum, itu dari gaji pokok masih sangat kecil,” katanya.

Menurut Zudan, jika kebutuhan minimal sudah tercukupi, semangat kerja bisa dibangun dan terjaga dengan baik. Sebab PNS tidak akan lagi ada niat mencari penghasilan tambahan dari yang sudah ditentukan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut