KPPU Soroti Importir yang Tak Kunjung Datangkan Bawang Putih
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencatat komoditas bawang putih mengalami lonjakan harga yang sangat tinggi. Bahkan, pada Maret 2020 disparitas harga antara harga acuan dan harga pasar rata-rata sudah di atas 40 persen.
Anggota KPPU Guntur S Saragih mengatakan, pihaknya melakukan tinjauan di pasar dan menemukan kenaikan harga berbagai komoditas pangan, khususnya bawang putih. Bahkan, di Jakarta sendiri, bawang putih sempat memiliki kenaikan lebih dari 70 persen.
"Kami menemukan bahwa komoditas bawang putih mengalami lonjakan harga yang sangat tinggi. Bahkan pada bulan Maret 2020 memiliki disparitas harga antara harga acuan dan harga pasar rata-rata sudah di atas 40 persen," kata Guntur melalui video conference, Kamis (2/4/2020).
Guntur menambahkan, KPPU telah meningkatkan pengawasannya di sektor pangan guna menjaga agar tidak ada pelaku usaha yang secara bersama-sama menahan pasokan atau memberikan harga yang sangat tinggi (excessive) di masyarakat. Dia pun mengawasi sejumlah importir yang kedapatan menunda untuk mengimpor bawang putih.
"Pemerintah juga perlu menetapkan sanksi yang tegas bagi para importir yang dengan sengaja dan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan melalukan penundaan atas realisasi impor tersebut," kata Guntur.