Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menaker bakal Umumkan UMP 2026 Besok: RPP Sudah di Meja Presiden
Advertisement . Scroll to see content

KSPI: Kenaikan Upah Minimum Seharusnya 25 Persen

Selasa, 16 Oktober 2018 - 15:16:00 WIB
KSPI: Kenaikan Upah Minimum Seharusnya 25 Persen
Ilustrasi. (Foto: SINDO)
Advertisement . Scroll to see content

Tak hanya itu, rencana pemerintah yang ingin menaikkan harga BBM jenis Premium harus dibatalkan. Pasalnya, hal ini hanya akan menambah beban bagi para pekerja dan memperparah penuruan daya beli di masyarakat.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengumumkan kenaikan upah minimum tahun 2019 sebesar 8,03 persen. Persentase kenaikan itu telah memperhitungkan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8.240/M-Naker/PHI9SK-Upah/X/2018 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2018 per tanggal 15 Oktober 2018.

"Data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi (pertumbuhan produk domestik bruto) yang akan digunakan untuk menghitung upah minimum tahun 2019 bersumber dari Badan Pusar Statistik Republik IndonesIa (BPS RI)," demikian bunyi SE tersebut yang dikutip, Selasa (16/10/2018). (Febby Novalius)

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut