Lelang Sukuk Negara Kelebihan Permintaan 3,5 Kali
Lelang yang menggunakan sistem Bank Indonesia ini diikuti oleh 17 bank yaitu PT. Bank Mandiri Tbk, PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk, PT. Bank Negara Indonesia Tbk, PT. Bank Permata Tbk, PT. Bank Panin Tbk, PT. Bank HSBC Indonesia, PT. Bank OCBC NISP Tbk, Standard Chartered Bank, PT. Bank CIMB Niaga Tbk, PT. Bank Maybank Indonesia Tbk, Citibank N.A, PT. Bank Negara Indonesia Syariah, PT. Bank Central Asia Tbk, Deutsche Bank AG, PT. Bank BNP Paribas Indonesia, PT. Bank Syariah Mandiri, dan PT. Bank BRI Syariah.
Empat perusahaan sekuritas juga ikut lelang yaitu PT Danareksa Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT Trimegah Sekuritas Tbk, dan PT Bahana Securities.
SBSN seri SPN-S akan diterbitkan menggunakan akad Ijarah Sale and Lease Back dengan mendasarkan pada fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) nomor 72/DSN-MUI/VI/2008. Sedangkan SBSN seri PBS menggunakan akad Ijarah Asset to be Leased dengan mendasarkan pada fatwa DSN-MUI nomor 76/DSN-MUI/VI/2010.
Underlying asset untuk penerbitan seri SPN-S menggunakan Barang Milik Negara yang telah mendapatkan persetujuan DPR R.I. dan telah memenuhi persyaratan seperti diatur dalam Pasal 2 ayat 4 Peraturan Menteri Keuangan nomor 56/PMK.08/2012 tentang Pengelolaan Aset Surat Berharga Syariah Negara yang Berasal dari Barang Milik Negara. Sedangkan underlying asset untuk penerbitan seri PBS menggunakan proyek/kegiatan dalam APBN tahun 2018 yang telah mendapat persetujuan DPR R.I. melalui UU Nomor 15 Tahun 2017 tentang APBN Tahun Anggaran 2018 dan sebagian berupa Barang Milik Negara.
Editor: Ranto Rajagukguk