Lengkap! Ini Paket Insentif yang Diluncurkan Pemerintah, Ada Diskon Listrik hingga 50%

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian meluncurkan paket insentif bidang ekonomi pada hari ini, Senin (16/12/2024). Hal itu merupakan bagian dari reformasi perpajakan dari rencana pemberlakukan tarif PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025.
“Untuk itu, agar kesejahteraan masyarakat tetap terjaga, Pemerintah telah menyiapkan insentif berupa Paket Stimulus Ekonomi yang akan diberikan kepada berbagai kelas masyarakat,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi persnya.
Paket insentif yang diberikan kepada masyarakat adalah sebagai berikut:
Sementara itu, dengan proyeksi insentif PPN dibebaskan yang diberikan pada tahun 2025 sebesar Rp265,6 triliun, pemerintah tetap memberikan fasilitas bebas PPN atau PPN tarif 0 persen berkenaan dengan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat umum dan mempengaruhi hajat hidup orang banyak.
Barang dan jasa tersebut termasuk bahan kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, gula konsumsi, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, jasa tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, buku, vaksin polio, rumah sederhana dan sangat sederhana, rusunami, serta pemakaian listrik dan air minum.
Editor: Puti Aini Yasmin