Mendagri Revisi Instruksi PPKM Darurat, Pengaturan Sektor Esensial dan Kritikal Diperinci
JAKARTA, iNews.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, merevisi Instruksi Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Pada Kamis (8/7/2021), Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendari Nomor 18 Tahun 2021 yang merupakan perubahan kedua atas Instruksi Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat di Wilayah Jawa dan Bali.
Dalam Instruksi Mendagri hasil revisi, terdapat penyempurnaan pengaturan, terutama pada sektor esensial dan kritikal yang diperinci sebagai berikut:
1. Sektor esensial meliputi keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan atau customer) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung pelayanan.
Sedangkan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional hanya diperkenankan maksimal 25 persen.