Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Instruksi Mendagri, Kepala Daerah Diminta Cabut Aturan Sanksi bagi Pelanggar PPKM
Advertisement . Scroll to see content

Mendagri Revisi Instruksi PPKM Darurat, Pengaturan Sektor Esensial dan Kritikal Diperinci

Kamis, 08 Juli 2021 - 19:16:00 WIB
 Mendagri Revisi Instruksi PPKM Darurat, Pengaturan Sektor Esensial dan Kritikal Diperinci
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, merevisi Instruksi Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Pada Kamis (8/7/2021), Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendari Nomor 18 Tahun 2021 yang merupakan perubahan kedua atas Instruksi Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat di Wilayah Jawa dan Bali.

Dalam Instruksi Mendagri hasil revisi, terdapat penyempurnaan pengaturan, terutama pada sektor esensial dan kritikal yang diperinci sebagai berikut:  

1. Sektor esensial meliputi keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan atau customer) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung pelayanan. 

Sedangkan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional hanya diperkenankan maksimal 25 persen.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut