Mendagri Revisi Instruksi PPKM Darurat, Pengaturan Sektor Esensial dan Kritikal Diperinci
Sedangkan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional diberlakukan maksimal 25 persen staf.
Selain itu dimuat perubahan pada diktum ketiga poin (f). Sebelumnya pada diktum tersebut berbunyi Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Lalu diubah menjadi Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2021 merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 dan Inmendagri Nomor 16 Tahun 2021, dan berlaku mulai 9 Juli hingga 20 Juli 2021.
Editor: Jeanny Aipassa