Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Teuku Faisal Fathani Dilantik Jadi Kepala BMKG, Gantikan Dwikorita Karnawati
Advertisement . Scroll to see content

Menhub Kaji Permintaan Penghapusan Bagasi Gratis Lion Air

Minggu, 06 Januari 2019 - 21:03:00 WIB
Menhub Kaji Permintaan Penghapusan Bagasi Gratis Lion Air
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. (Foto: iNews.id/Isna Rifka)
Advertisement . Scroll to see content

Dia melanjutkan, ketentuan bagasi ini merupakan kebijakan masing-masing maskapai. Meskipun pemerintah telah mengaturnya dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 185 tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

"Kan dia ngurangi jumlah bagasi dan ini kan fair-fair saja. Selama ini yang mengangkut 30 kg, lain yang mengangkut 10 kg. Dia ingin kecepatan karena tanpa bagasi itu kan cepat, kalau ada bagasi harus menunggu sehingga harus ada cost," ucapnya.

Lion Air Group sebelumnya menerapkan kebijakan kapasitas barang bawaan dan bagasi terdaftar gratis (free baggage allowance) untuk seluruh penerbangan maskapai. Lion Air diberlakukan bagasi gratis untuk barang seberat 20 kg per penumpang sementara Wings Air 10 kg.

Untuk bagasi kabin, tidak ada perubahan kebijakan yakni penumpang diperbolehkan membawa barang maksimal 7 kg dan satu barang pribadi seperti tas laptop, tas jinjing, dan sejenisnya. Bagasi kabin ini dihitung atas barang yang ditaruh di kompartemen atas tempat duduk dan di bawah tempat duduk penumpang.

Bagi penumpang yang membawa barang bawaan atau bagasi lebih 7 kg akan dikenakan biaya kelebihan bagasi sesuai tarif yang berlaku pada hari keberangkatan. Pengguna juga bisa membeli voucher bagasi (prepaid baggage) di website Lion Air, agen perjalanan (tour and travel), dan kantor penjualan tiket Lion Air Group.

Untuk itu, penumpang disarankan untuk memesan voucher bagasi bersamaan dengan pembelian tiket dengan batas waktu enam jam sebelum keberangkatan supaya harganya terjangkau.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut