Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : UU ASN bakal Direvisi, Komisi II DPR Buka Peluang PPPK Diangkat Jadi PNS 
Advertisement . Scroll to see content

Menpan RB Keluarkan Edaran Jam Kerja PNS Jabodetabek Dibagi 2 Shift

Selasa, 14 Juli 2020 - 18:03:00 WIB
Menpan RB Keluarkan Edaran Jam Kerja PNS Jabodetabek Dibagi 2 Shift
Shift pertama masuk antara pukul 07.00-07.30 dan pulang antara pukul 15.00-15.30, dan shift 2 masuk antara pukul 10.00-10.30 dan pulang pukul 18.00-18.30. (Foto: Ilustrasi/Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Pengaturan jam kerja ini agar diikuti dengan optimalisasi penerapan bekerja dari rumah dan keselamatan bagi kelompok rentan. Penyusunan dan penerapan teknis operasional jam kerja oleh masing-masing instansi dilaksanakan dengan tetap menjalankan protokol kesehatan.

Menpan RB juga meminta PPK menugaskan pejabat yang berwenang pada instansi pemerintah untuk mengevaluasi jam kerja. Termasuk melaporkannya kepada Menpan-RB pada setiap hari Jumat.

“Pejabat berwenang pada kementerian/lembaga/daerah agar mengevaluasi atas efektivitas pelaksanaan SE ini dan melaporkannya secara tertulis kepada Menpan RB setiap Jumat, selambatnya pukul 16.00 WIB,” kata Tjahjo.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut