OJK Fokus 4 Hal dalam Reformasi Pengawasan Industri Keuangan Nonbank
Pertama, reformasi pengaturan dan pengawasan, meliputi peningkatan aspek kehati-hatian, tata kelola dan manajemen risiko serta efektivitas pengawasan berbasis risiko.
Kedua, reformasi institusional IKNB, yang mencakup reformasi kebijakan entry policy, penetapan status pengawasan dan exit policy. "Ketiga, reformasi infrastruktur IKNB yang difokuskan pada pengembangan sistem informasi pengawasan IKNB dan pelaporan kepada OJK serta penguatan kapasitas SDM dan Organisasi. Serta, Penyiapan RUU Program Penjaminan Polis," ucap Wimboh.
Menurut Wimboh, reformasi IKNB merupakan strategi penguatan sektor jasa keuangan yang membutuhkan dukungan antar otoritas, pemerintah dan industri jasa keuangan. “Dalam mengakselerasi reform IKNB ini, kami juga didukung technical advisor dari World Bank,” tuturnya.
Editor: Ranto Rajagukguk