Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Airlangga Bantah Kesepakatan Tarif AS Disetujui usai RI Gabung Dewan Perdamaian Gaza
Advertisement . Scroll to see content

Omnibus Law Akan Fasilitasi Pedagang Online dan Driver Ojol Bikin PT

Kamis, 05 Maret 2020 - 14:58:00 WIB
Omnibus Law Akan Fasilitasi Pedagang Online dan Driver Ojol Bikin PT
Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. (Foto: Humas Setkab)
Advertisement . Scroll to see content

Dengan adanya PT, kata dia, mereka memiliki akses yang lebih mudah untuk meminjam uang di perbankan. Selama ini, mereka kesulitan karena tak memiliki statu hukum sebagai agunan.

"Jadi, kalau PT adalah PT minimal dua orang dan modal minimal Rp50 juta. Itu untuk UMKM dibebaskan. Jadi supir Gojek bisa jadi entrepreneur dengan PT sendiri, dan itu tidak perlu ke notaris," ucapnya.

Mantan menteri perindustrian itu menilai, keberadaan PT bisa membuat usaha pedagang online atau driver ojek online bisa terlindungi dari masalah.

"Sehingga, kalau terjadi bankruptcy, yang bankrupt adalah PT-nya, bukan keluarganya, sehingga ini tidak masuk ke dapur. Inilah kita melindungi usaha kecil dan masyarakat dari situ," ucap Airlangga.

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut