Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Telusuri Uang Pembelian Moge Stafsus Eks Menaker Ida Fauziyah 
Advertisement . Scroll to see content

Omnibus Law Tak Mengurangi Waktu Libur, Tetap Mengacu UU Lama

Kamis, 15 Oktober 2020 - 13:45:00 WIB
Omnibus Law Tak Mengurangi Waktu Libur, Tetap Mengacu UU Lama
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. (Foto: Ant)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Omibus Law Cipta Kerja dipastikan tak mengurangi waktu libur bagi pekerja. Waktu libur tetap tak berubah pada akhir pekan yang disesuaikan dengan jam kerja.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan, aturan libur tetap mengacu pada UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagaakerjaan. Pekerja tetap diberikan jam kerja maksimal 40 jam dalam seminggu.

"Jadi kalau enam hari kerja, maka jam kerjanya tujuh jam dan delapan jam sehari untuk yang lima hari kerja dalam satu minggu," katanya dalam video Youtube, Kamis (15/10/2020).

Dengan kata lain, kata Ida, pekerja boleh libur hari minggu saja atau libur sabtu-minggu tergantung jam kerja. Dua opsi ini dapat dipilih tergantung kesepakatan antara pekerja dengan perusahaan.

"Bisa (libur dua hari dalam seminggu), tentu tergantung kesepakatan," ujarnya.

Politisi PKB itu menjelaskan, UU Cipta Kerja hanya memberikan aturan tambahan soal waktu libur untuk pekerja tertentu. Pasalnya, ada pekerja yang tidak terpaku pada jam kerja tujuh atau delapan jam sehari.

"Perlu diatur waktu kerja khusus, misalnya sektor ekonomi digital, yang waktu kerjanya sangat fleksibel. Misanya ibu IRT yang bekerja setelah menyelesaikan pekerjaan domestiknya. Dari jam 08.00-14.00 saja. Itu kan tidak sampai tujuh jam, tetap diakomodasi," ucapnya.

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut