Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Perawatan Wajah hingga Oplas di Klinik Kecantikan Bakal Kena Pajak
Advertisement . Scroll to see content

Panti Jompo dan Panti Asuhan Juga Mau Dikenakan Pajak

Kamis, 17 Juni 2021 - 12:26:00 WIB
Panti Jompo dan Panti Asuhan Juga Mau Dikenakan Pajak
Suasana di salah satu Panti Jompo. (Foto: dok Sindonews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Keuangan tengah menggodok rencana mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) pada jasa layanan sosial, seperti jasa layanan panti jompo dan panti asuhan

Selain itu, juga untuk jasa layanan pemadam kebakaran, pemberian pertolongan pada kecelakaan, rehabilitasi, rumah duka atau jasa pemakaman, hingga krematorium.

Hal ini tertuang dari Pasal 4A Ayat 3 draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). 

Dalam pasal draf RUU KUP tersebut, pemerintah berencana menghapus jasa layanan sosial sebagai jenis jasa yang tak dikenai PPN.

"Perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah setelah disampaikan oleh pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk dibahas dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara," tulis aturan tersebut yang dikutip SINDOnews di Jakarta, Kamis (17/6/2021).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut