Pemerintah Klaim Penerapan BBM Euro 4 Dorong Pertumbuhan Ekonomi
"Ini jelas juga menimbulkan persoalan terhadap infrastruktur dan alat-alat mekanik elektronik," kata dia.
Sebelumnya, untuk menyikapi kondisi pencemaran udara tingkat tinggi di kota besar di Indonesia, pemerintah membuat beleid tentang aturan emisi Euro 4. Adapun aturannya dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20 tahun 2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Standar Emisi Euro 4.
Dalam aturan tersebut, setelah September 2018 mobil bensin yang beredar di Indonesia harus memenuhi syarat emisi Euro 4. Sementara untuk kendaraan bermotor tipe baru dan yang sedang diproduksi berbahan bakar diesel mulai diberlakukan 10 Maret 2021.
Menurut dia, industri otomotif nasional sudah siap menindaklanjuti Permen LHK tentang BBM Euro 4 ini. Konsekuensinya adalah kendaraan bermotor baru yang dijual pada Agustus 2018 wajib memenuhi standar Euro 4. Meski begitu mobil berbahan bakar Euro 2 masih dibolehkan beredar dan tersedia jenis bahan bakarnya.
Editor: Ranto Rajagukguk