Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ratusan Warga Antre BLT Kesra Rp900 Ribu, Kantor Pos di Berbagai Daerah Membludak
Advertisement . Scroll to see content

Pemerintah Lanjutkan BLT Sampai Desember, Ini Syarat dan Cara Cek Penerimanya

Selasa, 05 Oktober 2021 - 06:05:00 WIB
 Pemerintah Lanjutkan BLT Sampai Desember, Ini Syarat dan Cara Cek Penerimanya
Ilustrasi penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT). (Foto: SINDO)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) telah memutuskan untuk melanjutkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) melalui Program Keluarga Harapan hingga Desember 2021. 

Mulai Oktober ini, Kemensos akan mencairkan BLT PKH 2021 Tahap 4, yang akan dilanjutkan pada November hingga Desember 2021. BLT PKH 2021 hanya diberikan bagi keluarga kurang mampu dan yang tercatat dalam DTKS Kemensos, dengan kategori :

  1. BLT Ibu Hamil dan anak usia dini 0-6 tahun Rp3 juta per tahun
  2. BLT Anak Sekolah (SD Rp900.000 per tahun, SMP Rp1,5 juta per tahun, SMA Rp2 juta per tahun)
  3. BLT Penyandang disabilitas berat Rp2,4 juta per tahun
  4. BLT Lanjut Usia (Lansia) mulai 70 tahun Rp2,4 juta per tahun

BLT PKH 2021 hanya diberikan untuk maksimal 4 orang di dalam keluarga. Dengan demikian, keluarga penerima manfaat (KPM) dapat menerima BLT PKH 2021 dengan nilai minimal Rp6,8 juta dan maksimal Rp9,8 juta jika memiliki 4 anggota keluarga yang memenuhi kriteria tersebut.

Untuk memperoleh BLT PKH 2021, KPM harus terdaftar di DTKS Kemensos. Saat ini, Kemensos masih melakukan pemuktahiran data, sehingga masih terbuka kesempatan bagi masyarakat yang ingin mendaftar sebagai penerima BLT PKH 2021. 

Namun ada persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi KPM dari BLT PKH yang disalurkan Kemensos. Untuk kategori penerima BLT ibu hamil, penyandang disabilitas, dan lansia, persyaratannya adalah : 

- Warga miskin/rentan miskin.
- Bukan Anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.
- Untuk PKH, pastikan Anda menjadi warga negara Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Jika memenuhi syarat tersebut, maka langkah selanjutnya yang harus dilakukan agar terdaftar di DTKS Kemensos sebagai penerima BLT PKH adalah sebagai berikut :  

1. Mendaftarkan diri atau seluruh anggota keluarga sebagai KPM ke aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau Kantor Kelurahan/Desa. Pasalnya, tidak ada pendaftaran DTKS Kemensos secara online. 

2. Setelah mendaftar di RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa, nantinya akan mendapat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.

3. Saat melakukan pendaftaran di tempat yang ditentukan, Anda akan diminta membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu.

4. Data yang telah dilengkapi, kemudian akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor Walikota/Kabupaten.

Jika sudah terdaftar di DTKS Kemensos, Anda dapat melakukan pengecekan apakah lolos sebagai penerima PKH 2021 dari Kemensos atau tidak. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut