Pemerintah Lanjutkan BLT Sampai Desember, Ini Syarat dan Cara Cek Penerimanya
Sedangkan untuk menerima BLT anak sekolah yang merupakan bagian dari PKH, ada syarat yang harus dipenuhi, yaitu:
- Mempunyai Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Harus terdaftar di lembaga formal dan nonformal, sesuai dengan daerah masing-masing
- Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan
- Keluarga yang tidak mempunyai KIP, tetap bisa mendapat BLT. Caranya dengan mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) ke dinas pendidikan terdekat
- Untuk siswa yang tidak memiliki KKS, maka orang tuanya dapat meminta surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari RT/RW serta kelurahan agar bisa mendaftar ke dinas pendidikan.

Jika memenuhi syarat tersebut, pastikan juga bahwa siswa sudah terdaftar sebagai penerima BLT Anak Sekolah 2021. Apabila belum terdaftar bisa melakukan cara berikut ini:
1. Mendaftar ke desa/kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK
2. Setelah data sampai ke tahap pre-list akhir dan ditandatangani oleh kepala desa/lurah kemudian diverifikasi oleh dinas sosial menggunakan instrumen lengkap DTKS serta melalui kunjungan
3. Data yang sudah diverifikasi dan divalidasi ini kemudian dicatat dalam sistem informasi kesejahteraan sosial (SIKS) oleh operator desa/kecamatan lalu dilaporkan pada bupati/wali kota
4. Wali kota memberikan data tersebut yang telah disahkan pada gubernur untuk diteruskan pada menteri.
5. Data penerima PKH ini kemudian dapat dilihat melalui dtks.kemensos.go.id dengan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK).