Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Purbaya bakal Rekrut 300 Lulusan SMA Masuk Bea Cukai
Advertisement . Scroll to see content

Pemerintah Larang Jastip Jualan di Medsos, Pengamat: Faktanya Itu Sulit Diimplementasikan

Minggu, 29 September 2019 - 17:05:00 WIB
Pemerintah Larang Jastip Jualan di Medsos, Pengamat: Faktanya Itu Sulit Diimplementasikan
Para pelaku jasa titip barang (jastip) atau personal shopper diminta untuk memasarkan produknya melalui e-commerce bukan lewat media sosial (medsos). (Foto: Shutterstock)
Advertisement . Scroll to see content

Oleh karenanya, perlu dilakukan sosialisasi dan edukasi kepada pelaku jastip di sosial media ini oleh pemerintah. Sebab, metode bisnis ini tergolong bisnis baru yang tercipta dari berkembangnya teknologi dan inovasi masyarakat Indonesia sehingga jangan sampai pemerintah justru mematikan potensi ekonomi ini.

"Yang penting sosialisasi dan edukasi. Lalu penindakan jika memang ketahuan ada fraud," ucapnya.

Selain penyusunan payung hukum, dia juga meminta pemerintah untuk membentuk asosiasi pengusaha jastip yang resmi. Hal ini agar bisa mewadahi dan menjembatani keinginan pemerintah dengan keinginan pelaku usaha.

"Dilakukan penertiban jastip supaya formal, salah satunya membuat asosiasi. Lalu mereka menjadi stakeholders DJBC," tutur dia.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersedia membantu jastip-jastip ini jika mau berbisnis dengan cara legal. Dengan catatan, pelaku jastip membuat NPWP dan membentuk sebuah perusahaan atau bekerja sama dengan peritel yang ada di Indonesia dan memasarkan produknya lewat e-commerce bukan media sosial.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut