Pemerintah Larang Jastip Jualan di Medsos, Pengamat: Faktanya Itu Sulit Diimplementasikan
Oleh karenanya, perlu dilakukan sosialisasi dan edukasi kepada pelaku jastip di sosial media ini oleh pemerintah. Sebab, metode bisnis ini tergolong bisnis baru yang tercipta dari berkembangnya teknologi dan inovasi masyarakat Indonesia sehingga jangan sampai pemerintah justru mematikan potensi ekonomi ini.
"Yang penting sosialisasi dan edukasi. Lalu penindakan jika memang ketahuan ada fraud," ucapnya.
Selain penyusunan payung hukum, dia juga meminta pemerintah untuk membentuk asosiasi pengusaha jastip yang resmi. Hal ini agar bisa mewadahi dan menjembatani keinginan pemerintah dengan keinginan pelaku usaha.
"Dilakukan penertiban jastip supaya formal, salah satunya membuat asosiasi. Lalu mereka menjadi stakeholders DJBC," tutur dia.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersedia membantu jastip-jastip ini jika mau berbisnis dengan cara legal. Dengan catatan, pelaku jastip membuat NPWP dan membentuk sebuah perusahaan atau bekerja sama dengan peritel yang ada di Indonesia dan memasarkan produknya lewat e-commerce bukan media sosial.
Editor: Ranto Rajagukguk