Pemerintah Targetkan Produk Digital Kena Pajak 10 Persen Agustus 2020
PMK ini mengatur tata cara penunjukan pemungut, pemungutan dan penyetoran serta pelaporan PPN atas pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dan atau jasa kena pajak dari luar daerah pabean Indonesia melalui PMSE.
Dalam pasal 6 dalam PMK itu sebutkan besaran PPN yang dipungut adalah 10 persen dikalikan dasar pengenaan pajak. Adapun dasar pengenaan pajak itu adalah sebesar nilai berupa uang yang dibayar oleh pembeli barang dan atau penerima jasa, tidak termasuk PPN yang dipungut.
Sementara dalam pasal 4 PMK itu menjelaskan pelaku usaha PMSE yang ditunjuk itu adalah perusahaan dengan kriteria tertentu, yakni nilai transaksi yang melebihi jumlah tertentu dan jumlah pengakses melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan.
Editor: Dani M Dahwilani