Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Purbaya soal Usulan PPN Jadi 8 Persen: Rugi Juga Nih, Kami Pikir-Pikir
Advertisement . Scroll to see content

Pemerintah Targetkan Produk Digital Kena Pajak 10 Persen Agustus 2020

Rabu, 17 Juni 2020 - 08:03:00 WIB
Pemerintah Targetkan Produk Digital Kena Pajak 10 Persen Agustus 2020
DJP Kementerian Keuangan menargetkan Agustus 2020 perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) dipungut pajak pertambahan nilai (PPN) 10 persen. (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

PMK ini mengatur tata cara penunjukan pemungut, pemungutan dan penyetoran serta pelaporan PPN atas pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dan atau jasa kena pajak dari luar daerah pabean Indonesia melalui PMSE.

Dalam pasal 6 dalam PMK itu sebutkan besaran PPN yang dipungut adalah 10 persen dikalikan dasar pengenaan pajak. Adapun dasar pengenaan pajak itu adalah sebesar nilai berupa uang yang dibayar oleh pembeli barang dan atau penerima jasa, tidak termasuk PPN yang dipungut.

Sementara dalam pasal 4 PMK itu menjelaskan pelaku usaha PMSE yang ditunjuk itu adalah perusahaan dengan kriteria tertentu, yakni nilai transaksi yang melebihi jumlah tertentu dan jumlah pengakses melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut