Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cara Lapor Calo Antrian Pangan Bersubsidi Jakarta dan Pungli, Simak di Sini!
Advertisement . Scroll to see content

Pemprov DKI Hapus Denda Pajak Mulai dari Kendaraan Bermotor hingga PBB

Selasa, 17 September 2019 - 09:55:00 WIB
Pemprov DKI Hapus Denda Pajak Mulai dari Kendaraan Bermotor hingga PBB
Pajak. (Foto: ilustrasi/Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemprov DKI Jakarta memangkas pokok pajak berkisar 25-50 persen sekaligus menghapus denda pajak hingga akhir tahun ini. Kebijakan tersebut diberlakukan untuk sembilan jenis pajak.

Sembilan pajak yang bakal dihapus dendanya yakni pajak hotel, hiburan, parkir, air tanah, restoran, reklame, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), pajak kendaraan bermotor (PKB), serta bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Penghapusan denda PKB dan BBNKB diberikan bagi yang menunggak periode 2012-2019, sedangkan tujuh jenis pajak lainnya pada periode 2012-2018.

“PKB dan BBNKB juga mendapat potongan pokok pajak sebesar 25-50 persen,” ujar Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin, Senin (16/9/2019).

Kebijakan keringanan pajak daerah ini diharapkan bisa dimanfaatkan masyarakat sehingga menyumbang minimal Rp600 miliar sebagai tambahan penerimaan pajak daerah.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut