Pemprov DKI Hapus Denda Pajak Mulai dari Kendaraan Bermotor hingga PBB
”Nilai total PKB di DKI Jakarta mencapai Rp2,4 triliun. Angka itu terdiri atas kendaraan roda dua dan tiga Rp1,6 triliun, sisanya Rp800 miliar untuk kendaraan roda empat,” ujar Faisal.
Terkait penunggak pajak kendaraan mewah, sekitar 1.000 mobil mewah menunggak PKB. Nilai tunggakannya bahkan mencapai Rp1 miliar per mobil. Untuk nilai PKB mobil mewah tergantung kapasitas silinder dan harga mobil. Untuk Lamborgini dan Rolls Royce nilai PKB-nya sekitar Rp150 juta per tahun dan Ferrari Rp200 juta per tahun.
”Pajaknya luar biasa. Jadi kami akan mengamankan potensi itu. Nanti kami bekerja sama dengan Ditlantas Polda Metro Jaya dalam rangka pelaksanaan law enforcement apa bila mereka tidak memanfaatkan kebijakan keringanan pajak 2019 ini,” ujarnya.
Bila masyarakat tidak memanfaatkan masa peringanan dan penghapusan denda pajak, instansinya tidak segan-segan memberikan sanksi kepada penunggak pajak seperti memblokir rekening bank, mencabut izin usaha, menyandera (gizjeling) wajib pajak sementara, dan menyita harta benda sampai mereka menunaikan kewajibannya kepada pemerintah daerah.
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Golkar Dimas Soesatyo menilai program peringanan dan penghapusan denda pajak cukup efektif untuk mengoptimalkan pendapatan. Dia melihat tipikal masyarakat Jakarta senang dengan program keringanan biaya.
”Saya melihat cukup efektif program itu. Selama ada diskon masyarakat pasti akan memanfaatkan ketimbang terus menunggak,” katanya. (Bima Setiyadi)
Editor: Rahmat Fiansyah