Pemprov DKI Tindak Tegas Penunggak Pajak
JAKARTA, iNews.id – Pemprov DKI Jakarta menindak tegas penunggak pajak dengan melakukan penyegelan. Salah satunya showroom bajaj di Jakarta Barat yang menunggak Rp1,2 miliar selama dua tahun.
Kasudin Badan Pajak dan Retribusi Daerah Jakarta Barat Hendarto mengatakan, sejak dua tahun lalu telah berkirim surat ke showroom yang berada di Jalan Gajah Mada, Tamansari ini, tapi tak mendapatkan tanggapan.
”Rp1,2 miliar belum termasuk dendanya karena kami fokus ke tunggakannya dulu. Untuk dendanya bisa dikalikan 2% setiap bulannya,” ujar Hendarto di Jakarta, dikutip Rabu (24/7/2019).
Dia berharap langkah tegas ini membuat para pengemplang pajak menjadi patuh. Mereka kemudian menunaikan kewajibannya dan membayar pajak. Apabila dalam waktu 2x24 jam mereka tak juga membayar, instansinya akan menyita aset untuk memenuhi tunggakan.
”Jika wajib pajak memiliki niat baik, silakan datang ke kantor untuk diselesaikan sesuai cara-cara berlaku,” tegasnya.