Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cara Lapor Calo Antrian Pangan Bersubsidi Jakarta dan Pungli, Simak di Sini!
Advertisement . Scroll to see content

Pemprov DKI Tindak Tegas Penunggak Pajak

Rabu, 24 Juli 2019 - 10:30:00 WIB
Pemprov DKI Tindak Tegas Penunggak Pajak
Pajak. (Foto: ilustrasi/Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

Kondisi demikian diperparah dengan sejumlah konsumen yang takut ke showroom lantaran tidak ada parkiran dan diderek petugas Dinas Perhubungan, ini yang membuat tokonya sepi.

Tak hanya penunggak pajak kendaraan, Pemprov DKI juga memburu penunggak pajak dari sektor pajak bumi dan bangunan (PBB) serta pajak reklame.

”Semua wilayah sudah diminta untuk melakukan penagihan pajak,” kata Kepala Badan Retribusi dan Pajak Daerah (BPRD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin.

Dia mencatat, hingga kemarin tercatat Rp16,8 triliun berhasil didapat BPRD dari target Rp44,1 tri liun atau 38,2%. Sementara penerimaan pajak pada 2018 ditargetkan hanya Rp38,1 triliun. Jumlah itu dari beberapa jenis pajak, seperti pajak kendaraan, PBB, dan reklame.

Hingga akhir Juni 2019 beberapa pajak dikumpulkan dari pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) Rp613 miliar, pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBBPP) Rp816,5 miliar, serta pajak reklame Rp469 miliar.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut