Pendaftaran Izin Investasi Kini Hanya 1 Hari

JAKARTA, iNews.id – Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) terus mempermudah proses perizinan untuk mendorong lebih banyak investasi riil, terutama investasi baru, masuk ke Indonesia.
Salah satu kebijakan yang baru-baru ini dikeluarkan oleh BKPM adalah menghapus izin prinsip penanaman modal menjadi pendaftaran penanaman modal atau investasi. Izin tersebut adalah izin pertama yang harus dimiliki investor besar sebelum memulai usaha di Indonesia.
Kepala BKPM Thomas Trikasih Lembong mengatakan, penerbitan izin prinsip sebelumnya memerlukan waktu sekitar tiga hari kerja. Dengan perubahan tersebut, investor yang belum perusahaan berbadan hukum kini bisa memperoleh izin usaha hanya dalam waktu satu hari kerja.
“Bahkan memungkinkan untuk bidang-bidang usaha tertentu, investor bisa langsung mendapatkan izin usaha,” ujar Thomas, Selasa (2/1/2018).
Thomas menyebut, kebijakan baru layanan perizinan penanaman modal tersebut sudah dituangkan dalam Peraturan BKPM Nomor 13 Tahun 2017.