Pendaftaran Izin Investasi Kini Hanya 1 Hari
“Peraturan BKPM tersebut sudah diundangkan pada bulan Desember, dan menjadi kado awal tahun buat para investor yang ingin menanamkan modalnya di Indonesia,” katanya.
Menurut Thomas, perubahan mekanisme tersebut berdasarkan amanat Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 Tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha. BKPM, kata dia, berkomitmen untuk terus memudahkan proses administrasi yang harus dijalan oleh investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia.
“Dengan implementasi mekanisme baru layanan perizinan penanaman modal akan mempercepat investor merealisasikan investasinya, dan ini jelas sejalan dengan apa yang diharapkan oleh Bapak Presiden,” kata Mantan Menteri Perdagangan itu.
Sementara itu, Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM Lestari Indah menambahkan selain perubahan mekanisme layanan perizinan penanaman modal tersebut, BKPM juga akan melanjutkan digitalisasi produk perizinan penanaman modal yang telah dimulai sejak Juli 2017 yaitu dengan diluncurkannya produk Izin Prinsip Penanaman Modal dalam bentuk digital dokumen.
“Mulai Januari 2018 ini proses digitalisasi dilanjutkan untuk penerbitan dokumen Izin Usaha, dari 14 Kementerian yang sudah mendelegasikan penerbitan Izin Usahanya ke PTSP Pusat di BKPM, tahap pertama Izin Usaha dari 9 Kementerian akan diterbitkan dalam bentuk digital dokumen sedangkan untuk Izin Usaha dari 5 Kementerian lainnya akan menyusul,” ucapnya.