Penerimaan Pajak Digital Tembus Rp43,75 Triliun hingga Oktober 2025
Bersamaan dengan penunjukan baru, pemerintah juga mencabut satu pemungut PPN PMSE, yaitu Amazon Services Europe S.a.r.l.
Dari seluruh pemungut yang telah ditunjuk, sebanyak 207 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE hingga 31 Oktober 2025, dengan total sebesar Rp33,88 triliun. Jumlah ini terdiri atas setoran kumulatif dari tahun 2020 hingga 2025 (Rp8,54 triliun pada 2025).
Selain PPN PMSE, penerimaan dari sektor digital lainnya juga menunjukkan kontribusi yang signifikan. Untuk Pajak Kripto terkumpul sebesar Rp1,76 triliun, yang terdiri dari PPh 22 (Rp889,52 miliar) dan PPN DN (Rp873,76 miliar).
Pajak Fintech menyumbang Rp4,19 triliun, yang terdiri dari PPh 23 (Rp1,16 triliun), PPh 26 (Rp724,45 miliar), dan PPN DN (Rp2,3 triliun).
Kemudian, Pajak SIPP mencatat penerimaan Rp3,92 triliun, yang terdiri dari PPh Pasal 22 (Rp268,32 miliar) dan PPN (Rp3,65 triliun).
Pemerintah akan terus mengoptimalkan pemajakan sektor digital agar semakin adil, sederhana, dan efektif. Informasi lebih lanjut mengenai PPN produk digital luar negeri dapat diakses di laman resmi DJP.
Editor: Aditya Pratama