Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kementerian ESDM Buka Posko Nasional Nataru, Pastikan Pasokan Listrik Aman
Advertisement . Scroll to see content

Percepat Pemanfaatan EBT, Pemerintah Buka Pasar Kawasan Industri dan Ekonomi Khusus

Minggu, 11 Oktober 2020 - 07:33:00 WIB
Percepat Pemanfaatan EBT, Pemerintah Buka Pasar Kawasan Industri dan Ekonomi Khusus
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan pemerintah akan mempercepat pemanfaatan energi baru dan terbarukan (EBT) dengan membuka pasar. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan pemerintah akan mempercepat pemanfaatan energi baru dan terbarukan (EBT). Upaya ini dilakukan dengan menciptakan pangsa pasar baru sumber energi ramah lingkungan tersebut.

Menteri ESDM Arifin Tasrif menjelaskan pembukaan pasar baru dilaksanakan melalui program renewable energy base industry development (REBID) dan renewable energy base on economic development (REBED). Program ini dirancang untuk mempercepat pemanfaatan EBT di kawasan industri dan kawasan ekonomi khusus, serta mendukung kawasan ekonomi lokal di kawasan terpencil, terluar, dan terdepan (3T).

"Untuk mempercepat pemanfaatan EBT, pemerintah, selain akan menerbitkan peraturan presiden yang mengatur pembelian listrik EBT oleh PT PLN (Persero), juga menciptakan pasar baru EBT melalui program renewable energy base industry development dan renewable energy base on economic development yang bertujuan mempercepat pemanfaatan EBT di kawasan industri dan kawasan ekonomi khusus. Ini juga untuk mendukung kawasan ekonomi lokal di kawasan 3T Indonesia, yaitu terpencil, terluar dan terdepan," ujar Arifin dilansir Minggu (11/10/2020).

Dia menyebutkan, sudah saatnya Indonesia mengikuti tren masyarakat dunia yang mulai mengoptimalkan pemanfaatan EBT untuk mengurangi dampak perubahan iklim, sesuai kesepakatan Protokol Kyoto pada 1997, dengan komunitas internasional bertekad mengurangi emisi gas karbon dioksida dan gas rumah kaca.

"Di tingkat global, negara-negara dunia telah berkomitmen untuk mengurangi dampak perubahan iklim dengan disepakatinya Kyoto Protokol pada 1997. Komunitas internasional bertekadmengurangi emisi karbon dioksida dan gas rumah kaca lainnya, termasuk pengurangan emisi dari sektor energi, sehingga terjadi transformasi energi untuk mengurangi energi fosil pada seluruh sektor, termasuk di antaranya sektor transportasi ke energi baru terbarukan," kata Arifin.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut