Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Skema Subsidi BBM hingga Listrik bakal Dirombak, Penerima Ditentukan Data BPS 
Advertisement . Scroll to see content

Periode Juni 2018, Upah Buruh Tani Nasional Naik Tipis 0,28 Persen

Senin, 16 Juli 2018 - 16:00:00 WIB
Periode Juni 2018, Upah Buruh Tani Nasional Naik Tipis 0,28 Persen
Ilustrasi. (Foto: iNews.id/Yudistiro Pranoto)
Advertisement . Scroll to see content

Selanjutnya, upah pembantu rumah tangga naik 0,11 persen dari Mei 2018 yang Rp392.103 menjadi Rp392.535. Upah riilnya naik 0,01 persen dari Rp295.784.

"Bulan ini memang upah riilnya (buruh informal) turun tapi sepertinya seperti bulan lalu dia naik. Jadi intinya agak lebih berfluktuasi dari bulan ke bulan. Sangat tergantung kepada tingkat inflasi bulanan," ucapnya.

Hal tersebut dikarenakan pada sektor informal belum ada peraturan yang mengatur mengenai upah buruhnya tidak seperti pekerja formal yang diatur dalam Upah Minimum Pekerja (UMP). Pasalnya, dalam sektor informal ini buruh digaji tergantung permintaan.

"Jadi itu salah satu kelemahan kita dmn upah informal tidak ada perlindungan itu memang di negara manapun seperti itu. Kita perlu berupaya," tuturnya.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut