Periode Juni 2018, Upah Buruh Tani Nasional Naik Tipis 0,28 Persen
Selanjutnya, upah pembantu rumah tangga naik 0,11 persen dari Mei 2018 yang Rp392.103 menjadi Rp392.535. Upah riilnya naik 0,01 persen dari Rp295.784.
"Bulan ini memang upah riilnya (buruh informal) turun tapi sepertinya seperti bulan lalu dia naik. Jadi intinya agak lebih berfluktuasi dari bulan ke bulan. Sangat tergantung kepada tingkat inflasi bulanan," ucapnya.
Hal tersebut dikarenakan pada sektor informal belum ada peraturan yang mengatur mengenai upah buruhnya tidak seperti pekerja formal yang diatur dalam Upah Minimum Pekerja (UMP). Pasalnya, dalam sektor informal ini buruh digaji tergantung permintaan.
"Jadi itu salah satu kelemahan kita dmn upah informal tidak ada perlindungan itu memang di negara manapun seperti itu. Kita perlu berupaya," tuturnya.
Editor: Ranto Rajagukguk