Permendag Baru, Kemendag Tekan Disparitas Harga Barang Antarwilayah
Kamis, 10 Desember 2020 - 17:08:00 WIB
"Adanya pendataan ini barang ini, pemerintah bisa mengambil sikap dan cepat dalam memenuhi pasokan apabila suatu provinsi terjadi minus sementara ditempat lain surplus," ujarnya.
Dia menambahkan, dengan adanya aturan ini pemerintah juga bisa melakukan pengawasan dari barang-barang yang beredar. Dengan begitu, dapat mencegah beredarnya barang ilegal.
"Permendag ini membuat Pemerintah dapat memantau dan melakukan pengawasan barang yang didistribusikan antarpulau. Hal ini juga untuk mencegah penyelundupan barang baik keluar ataupun ke dalam negeri," tuturnya.
Editor: Ranto Rajagukguk