Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Purbaya Minta Pengusaha Taat Bayar Pajak usai Pemberantasan Barang Ilegal Rampung
Advertisement . Scroll to see content

Permendag Baru, Kemendag Tekan Disparitas Harga Barang Antarwilayah

Kamis, 10 Desember 2020 - 17:08:00 WIB
Permendag Baru, Kemendag Tekan Disparitas Harga Barang Antarwilayah
Kemendag akan mewajibkan seluruh pemilik muatan menyampaikan laporan daftar muatan, yang sebelumnya dikenal dengan manifes domestik. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

"Adanya pendataan ini barang ini, pemerintah bisa mengambil sikap dan cepat dalam memenuhi pasokan apabila suatu provinsi terjadi minus sementara ditempat lain surplus," ujarnya.

Dia menambahkan, dengan adanya aturan ini  pemerintah juga bisa melakukan pengawasan dari barang-barang yang beredar. Dengan begitu, dapat mencegah beredarnya barang ilegal.

"Permendag ini membuat Pemerintah dapat memantau dan melakukan pengawasan barang yang didistribusikan antarpulau. Hal ini juga untuk mencegah penyelundupan barang baik keluar ataupun ke dalam negeri," tuturnya.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut