Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kemenkeu dan Polri Bongkar Ekspor Ilegal Produk Turunan Sawit Senilai Rp2,8 Triliun
Advertisement . Scroll to see content

PNS Pajak Bisa Beli Harley, Berapa Besaran Gaji dan Tunjangannya?

Senin, 27 Februari 2023 - 13:59:00 WIB
PNS Pajak Bisa Beli Harley, Berapa Besaran Gaji dan Tunjangannya?
PNS pajak bisa beli Harley, berapa besaran gaji dan tunjangannya?. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Selain gaji pokok, PNS pajak juga mendapat tunjangan kinerja per bulan yang besarannya diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Direktorat Jenderal.

Tunjangan kinerja PNS pajak

Pejabat Struktural Eselon I

Peringkat Jabatan 27: Rp117.375.000
Peringkat Jabatan 26: Rp99.720.000
Peringkat Jabatan 25: Rp95.602.000
Peringkat Jabatan 24: Rp84.604.000

Pejabat Struktural Eselon II

Peringkat Jabatan 23: Rp81.940.000 
Peringkat Jabatan 22: Rp72.522.000
Peringkat Jabatan 21: Rp64.192.000
Peringkat Jabatan 20: Rp56.780.000

Pejabat Struktural Eselon III

Peringkat Jabatan 19: Rp46.478.000
Peringkat Jabatan 18: Rp42.058.000
Peringkat Jabatan 17: Rp37.219.800 

Mengenai hal itu, iNews.id telah menghubungi Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan Neilmadrin Noor untuk mengonfirmasi mengenai tunjangan PNS di lingkungan Ditjen Pajak masih mengacu pada PP tersebut atau tidak, pria yang disapa Neil itu mengatakan, masih melakukan konfirmasi.

“Saya tanyakan ke bagian kepegawaian,” ujarnya, Senin (27/2/2023). 

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut