PNS Pajak Bisa Beli Harley, Berapa Besaran Gaji dan Tunjangannya?
Selain gaji pokok, PNS pajak juga mendapat tunjangan kinerja per bulan yang besarannya diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Direktorat Jenderal.
Peringkat Jabatan 27: Rp117.375.000
Peringkat Jabatan 26: Rp99.720.000
Peringkat Jabatan 25: Rp95.602.000
Peringkat Jabatan 24: Rp84.604.000
Peringkat Jabatan 23: Rp81.940.000
Peringkat Jabatan 22: Rp72.522.000
Peringkat Jabatan 21: Rp64.192.000
Peringkat Jabatan 20: Rp56.780.000
Peringkat Jabatan 19: Rp46.478.000
Peringkat Jabatan 18: Rp42.058.000
Peringkat Jabatan 17: Rp37.219.800
Mengenai hal itu, iNews.id telah menghubungi Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan Neilmadrin Noor untuk mengonfirmasi mengenai tunjangan PNS di lingkungan Ditjen Pajak masih mengacu pada PP tersebut atau tidak, pria yang disapa Neil itu mengatakan, masih melakukan konfirmasi.
“Saya tanyakan ke bagian kepegawaian,” ujarnya, Senin (27/2/2023).
Editor: Jujuk Ernawati