Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : UU ASN bakal Direvisi, Komisi II DPR Buka Peluang PPPK Diangkat Jadi PNS 
Advertisement . Scroll to see content

PNS Terlibat Kasus Pidana, Bagaimana Nasibnya?

Minggu, 19 September 2021 - 18:50:00 WIB
 PNS Terlibat Kasus Pidana, Bagaimana Nasibnya?
PNS terlibat kasus pidana, bagaimana nasibnya? (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

“Pemberhentian sementara bagi PNS yang ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana berlaku sejak PNS ditahan. Penahanan tersebut dibuktikan dengan surat perintah penahanan dari pejabat yang berwenang,” ucapnya.

Dia mengatakan, penahanan yang dimaksud termasuk penahanan yang harus dijalani pada rumah tahanan, penahanan yang tidak harus dijalani pada rumah tahanan (tahanan rumah atau tahanan kota), maupun penangguhan penahanan dari pengadilan.

“Dengan demikian, apabila akan dilakukan pemberhentian sementara karena terlibat kasus pidana harus ada bukti surat perintah penahanan dari pejabat yang berwenang dan memenuhi ketentuan jenis penahanan yang dimaksud diatas. Jadi meskipun tidak dilakukan penahanan pada rumah tahanan, apabila termasuk dalam jenis penahanan diatas dan ada surat penahanannya, maka tidak diperbolehkan untuk bekerja,” tutur dia. 

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut