Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Wajudkan Visi Presiden! Kemenpora Gelar Seleksi Terbuka, Non PNS Bisa Rebut Kursi Deputi Industri Olahraga
Advertisement . Scroll to see content

PNS Terlibat Kasus Pidana, Bagaimana Nasibnya?

Minggu, 19 September 2021 - 18:50:00 WIB
 PNS Terlibat Kasus Pidana, Bagaimana Nasibnya?
PNS terlibat kasus pidana, bagaimana nasibnya? (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

“Pemberhentian sementara bagi PNS yang ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana berlaku sejak PNS ditahan. Penahanan tersebut dibuktikan dengan surat perintah penahanan dari pejabat yang berwenang,” ucapnya.

Dia mengatakan, penahanan yang dimaksud termasuk penahanan yang harus dijalani pada rumah tahanan, penahanan yang tidak harus dijalani pada rumah tahanan (tahanan rumah atau tahanan kota), maupun penangguhan penahanan dari pengadilan.

“Dengan demikian, apabila akan dilakukan pemberhentian sementara karena terlibat kasus pidana harus ada bukti surat perintah penahanan dari pejabat yang berwenang dan memenuhi ketentuan jenis penahanan yang dimaksud diatas. Jadi meskipun tidak dilakukan penahanan pada rumah tahanan, apabila termasuk dalam jenis penahanan diatas dan ada surat penahanannya, maka tidak diperbolehkan untuk bekerja,” tutur dia. 

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut