PPKM Darurat Dilonggarkan Secara Bertahap, Ini Alasannya
JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat Jawa dan Bali hingga 25 Juli 2021. Sementara, pelonggaran PPKM darurat secara bertahap akan dimulai pada 26 Juli mendatang.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, mengutarakan pelonggaran PPKM Darurat Jawa dan Bali secara bertahap dilakukan mengingat Covid-19 varian delta masih fluktuatif di kedua pulau tersebut.
Meski, data pemerintah menunjukan kasus terinfeksi mengalami penurunan selama dua minggu usai adanya pemberlakuan PPKM darurat, namun, pelonggaran pembatasan pergerakan massa tersebut tidak serta merta langsung dibuka. Pemerintah khawatir, langkah itu justru menyebabkan terjadinya lonjakan susulan kasus terinfeksi.
"Jadi data-data kami dua minggu sejak ditutup, mestinya kalau kita disiplin, dia akan flat atau menurun, dan sekarang itu terjadi. Tapi menurunnya itu pasti ada fluktuatifnya juga kalau enggak disiplin, pastilah, jadi kita melihat itu semua," ujar Luhut dalam sesi wawancara dengan salah satu TV Swasta, dikutip, Rabu (21/7/2021).
Menko Luhut mencatat, selama dua pekan usai penerapan PPKM darurat, pihaknya sudah mempelajari dan mempertimbangkan sejumlah hal, utamanya jumlah kasus di lapangan.