Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ada Pemutihan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta, Sampai Kapan?
Advertisement . Scroll to see content

Pulsa, Kartu Perdana, Token dan Voucer Listrik Kena Pajak mulai 1 Februari 

Jumat, 29 Januari 2021 - 17:07:00 WIB
Pulsa, Kartu Perdana, Token dan Voucer Listrik Kena Pajak mulai 1 Februari 
Pemerintah akan memungut pajak pulsa, kartu perdana, token, dan voucer, berlaku mulai 1 Februari 2021. (Foto: Sindonews)
Advertisement . Scroll to see content

PPN juga dikenakan atas penyerahan jasa kena pajak (JKP): 

a. Barang Kena Pajak dipungut Pengusaha Penyelenggara Jasa Telekomunikasi;
b. Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat dipungut Penyelenggara Distribusi
Tingkat Pertama
c. Barang Kena Pajak dipungut oleh Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua 

Objek yang dikenakan PPN kepada JKP: 

1. Jasa pemasaran dengan media voucer oleh penyelenggara voucer
2.Jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi voucer oleh penyelenggara voucer dan penyelenggara distribusi
3. Jasa penyelenggaraan program loyalitas dan penghargaan pelanggan (consumer loyalty/reward program) oleh penyelenggara voucer.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut