Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Popok hingga Tisu Basah Masuk Daftar Kajian Barang Kena Cukai!
Advertisement . Scroll to see content

Rasio Pajak RI Disebut Masih Rendah, Begini Penjelasan Sri Mulyani

Senin, 17 Juni 2019 - 19:40:00 WIB
Rasio Pajak RI Disebut Masih Rendah, Begini Penjelasan Sri Mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat rapat kerja bersama Komisi XI DPR membahas asumsi makro di Gedung DPR, Jakarta, Senin (17/6/2019). (Foto: Ant)
Advertisement . Scroll to see content

Mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu menjelaskan, apabila pajak daerah dimasukkan, maka rasio pajak RI pada akhir tahun lalu bertambah sekitar 2 persen menjadi 13,4 persen.

Untuk mengubah pakem tersebut, perlu revisi terhadap UU KUP. Selain itu, konsolidasi keuangan daerah juga diperlukan bila ingin memasukkan pajak dalam rasio pajak, termasuk konsolidasi dengan BPJS sebagai jaminan sosial.

Pada tahun depan, pemerintah mengusulkan rasio pajak dalam arti sempit bisa meningkat di kisaran 11,8-12,4 persen dari PDB.

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut