Redenominasi Rupiah Jadi Prioritas Sri Mulyani 5 Tahun ke Depan
JAKARTA, iNews.id - Isu penyederhanaan jumlah angka pada mata uang atau redenominasi rupiah kembali mencuat. Kebijakan tersebut masuk dalam rencana strategi (renstra) Kementerian Keuangan lima tahun ke depan.
Renstra tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77/PMK.01/2020 soal Renstra Kemenkeu 2020-2024. RUU Redenominasi bakal diminta menjadi prioritas DPR untuk dibahas dan disahkan.
"Urgensi pembentukan (RUU Redenominasi) menimbulkan efisiensi perekonomian berupa percepatan waktu transaksi, berkurangnya risiko human error, dan efisiensi pencantuman harga barang dan jasa karena sederhananya jumlah digit rupiah,” ujar Sri Mulyani dalam PMK tersebut, Rabu (8/7/2020).
Dalam kajian sebelumnya, redenominasi rupiah akan menghilangkan tiga angka nol di belakang dalam nominal. Redenominasi berbeda dengan sanering karena tidak mengurangi nilainya.
Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo membenarkan RUU Redenominasi Rupiah masuk dalam renstra Kemenkeu lima tahun ke depan. "Kalau di PMK 77 memang begitu isinya," katanya.